Home » » Review Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Review Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Berikut adalah makalah review UU nomor 24 tahun 2007. jika ingin mendownload silakan klik di SINI 

Review Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Wilayah kepulauan nusantara terdiri dari berbagai wilayah yang memiliki keanekaragaman dan perbedaan secara geografis, hidrologis, geologis, dan demografis. Indonesia terletak diantara dua benua yakni Australia dan Asia serta diapit oleh dua samudera yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Secara geografis letak Indonesia berada pada pertemuan antara dua lempeng benua yang sifatnya dinamis. Lempeng benua tersebut sewaktu waktu dapat bergeser akibat gerakan tektonik. Pergeseran lempeng yang merupakan tenaga endogen tersebut berpotensi menimbulkan berbagai peristiwa alam seperti gempa ataupun gunung meletus.

Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor nonalam maupun faktor manusia yang menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian materil, serta dampak psikologis. Bencana dikategorikan menjadi tiga yakni :

1.    Bencana Alam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bersifat alamiah tanpa ada campur tngan manusia, sehingga lumpur lapindo bukan merupakan bencana alam.

2.    Bencana Nonalam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencan non alam yang pernah melanda antara lain demam berdarah, flu burung, dan kini kita dilanda flu babi.

3.    Bencana Sosial
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas kelompok, juga terorisme
Beberapa tahun terakhir ini intensitas bencana seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dsb sering terjadi. Bencana tersebut tidak hanya menimpa wilayah Indonesia, tapi juga menimpa wilayah belahan bumi lainnya

Di Indonesia sebagaimana diketahui bahwa titik titik rawan gempa/bencana  (antara lain di daerah Aceh, Yogyakarta, Padang, Bengkulu dan  Papua), merupakan  daerah  titik   rawan  gempa. Selain disebabkan  oleh faktor  alam atau non alam, juga oleh faktor manusia. Bencana yang disebabkan oleh faktor alam; seperti gempa   bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, dan tanah longsor, Sementara yang disebabkan oleh faktor manusia adalah seperti konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Untuk mengatasi permasalahan bencana tersebut, berbagai pihak telah terlibat dalam persoalan tersebut, namun peran vital negara tidak dapat dinafikan

Dalam hal ini pemerintah harus bertanggung jawab dalam penanggulanggan bencana. Selain karena bencana (baik yang disebabkan oleh faktor alam atau non alam, maupun oleh faktor manusia), kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, serta sangat berpengaruh besar terhadap kesejahteraan warga negara. Akibat dari peristiwa tersebut dampak dari bencana juga bersifat kompleks sehingga dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, politik, dan sosial.

Tanggung jawab pemerintah, sesuai dengan bunyi Pembukaan Undang Undang Dasar RI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa :

“Pemerintah  atau Negara Kesatuan Republik Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan      bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” ( Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV)

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bencana
Dalam undang undang nomor 24 tahun 2007 bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. ( UU No. 24 tahun 2007 Pasal 1 ayat (1) )

Merujuk kepada pasal satu dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 dijelaskan beberapa istilah atau perngertian dari bencana alam yaitu antara lain :

1.    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

2.    Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor. ( UU No. 24 tahun 2007 Pasal 1 ayat (2) )

3.    Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. ( UU No. 24 tahun 2007 Pasal 1 ayat (3) )

4.    Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror. ( UU No. 24 tahun 2007 Pasal 1 ayat (4) )

Berdasarkan pengertian bencana alam yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 24 tahun 2007 di atas, maka bencana alam dapat dikategorikan menjadi tiga jenis yaitu bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial.

B.    Pembahasan Undang-Undang No. 24 tahun 2007
Secara garis besar, undang undang nomor 24 tahun 2007 membahas mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana dari landasan nilai, kelembagaan, distribusi kewenangan dan aturan hukum. Berdasarkan fokus bahasan dari tiap pasal, maka undang undang nomor 24 tahun 2007 dapat dibagi menjadi beberapa segmen sebagai berikut :

1.    Pasal 1 – 4 Definisi dan nilai dasar
Pasal 1 berisi pengertian dari istilah-istilah yang menjadi acuan dalam undang-undang ini. Pasal pasal selanjutnya berisi nilai dasar, prinsip prinsip dan tujuan dari penanggulangan bencana.
Didalam pasal satu ayat 5 dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Kegiatan pencegahan bencana dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.

Pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang sangat dibutuhkan. Karena hal ini merupakan salah satu langkah awal dalam usaha meminimalisir bencana alam. Selain itu untuk mengurangi risiko bencana dibutuhkan serangkaian upaya baik melalui pembangunan fisik seperti pembangunan rumah siaga gempa maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana seperti sosialisasi tentang tindakan atau sikap yang harus dilakukan ketika bencana berlangsung.

Salah satu tahap setelah terjadinya bencana alam adalah tahap rehabilitasi yaitu seperti yang dijelaskan pada pasal 11 Undang-undang No. 24 tahun 2007 bahwa rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.

Adapun Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan kepada delapan hal diantaranya :
a. Kemanusiaan
b. Keadilan
c. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
d. Keseimbangan, keselarasan, dan keserasian
e. Ketertiban dan kepastian hokum
f. Kebersamaan
g. Kelestarian lingkungan hidup
h. Ilmu pengetahuan dan teknologi.

Didalam penanggulangan bencana ini juga terdapat beberapa prinsip yaitu cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan,  nondiskriminatif, dan nonproletisi.
Adapun tunjuan dasar dari penanggulangan bencana alam sesuai dengan pasal 4 UU No. 24 tahun 2007 yaitu memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

2. Pasal 5 – 9 Distribusi kewenangan
Segmen ini membahas mengenai pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta tanggung jawab yang meliputi kewenangan tersebut. Jadi tanggung jawab dalam penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab pemeintah pusat saja melainkan juga ada tanggug jawab pemerintah daerah seperti yang dijelaskan dalam pasal 5 yaitu Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
Tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana meliputi beberapa hal didalam pasal 5 dijelaskan yaitu :
a. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan
b. Pelindungan masyarakat dari dampak bencana
c. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum
d. Pemulihan kondisi dari dampak bencana
e. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai
f. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai
g.  Pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana

Sedangkan tanggung jawab pemerintah daerah sesuai dengan pasal 8 dan pasal 9 UU No. 24 tahun 2007 yaitu penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, pelindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai. 

Sedangkan wewenang pemerintah dapat digambarkan seara umum meliputi :
a. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana
b. Pembuatan perencanaan pembangunan
c. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman
d. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya
e. Penertiban pengumpulan dan penyaluran uang atau barang pada wilayahnya

3.    Pasal 10 – 25 Lembaga Pemerintah dalam penanggulangan bencana
Segmen ini membahas mengenai institusi pemerintah yang secara khusus ditunjuk untuk menangani penanggulangan bencana, baik ditingkat pusat maupun daerah beserta struktur, tugas dan fungsinya. Institusi tersebut adalah BNPB di pusat dan BPBD di daerah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas dua unsur yaitu pengarah penanggulangan bencana dan pelaksana penanggulangan bencana. BNPB sebagai Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas diantaranya :
1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara
2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan
3. Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat
4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana
5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional
6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja Negara
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
8. Menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah

4. Pasal 26 – 30 Peran masyarakat dan entitas non pemerintah.
Segmen ini menjelaskan mengenai hak dan distribusi peran dari pihak diluar pemerintah, yaitu masyarakat, lembaga usaha (perusahaan) serta lembaga internasional.

5. Pasal 31 – 59 Penyelenggaraan penanggulangan bencana
Segmen ini membahas mengenai prinsip dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana dan tahapan-tahapan beserta alur penyelenggaraan dari tiap tahap. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek meliputi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, lingkup luas wilayah
Adapun Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi prabencana, saat tanggap darurat serta pascabencana. 

1. Prabencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi :
a. Dalam situasi tidak terjadi bencana
b. Dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana

2. Saat tangap darurat
Tanggap darurat bencana sebagaimana yang disebutkan dipasal 1 ayat 10 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan saran

3. Pascabencana
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana sangat penting dilakukan. Hal ini merupakan tugas Negara demi menjaga kesejahteraan warga serta stabilitas negara agar tidak berdampak pada banyak hal. Tahap pascabencana ini seperti yang dijelaskan pada pasal 1 ayat 11 terdiri atas dua bagian yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi.

6. Pasal 60-70    Aturan pendanaan
Pada pasal ini dijelaskan bahwa dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah. Pengelolaan sumber daya bantuan bencana, meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional

7. Pasal 71-73 Pengawasan
Pengawasan juga menjadi tangungjawab pemerintah. Di dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit

8. Pasal 74-85  Hukum dan aturan pelengkap
Demi menjaga agar undang undang dijalankan dengan benar sesuai dengan ketentuannya. Maka diatur pula hokum yag berlaku agar ditaati oleh semua pihak dan bagi yang tidak mentaatinya dapat dikenakan sangsi sesuai peraturan yang ditetapkan. Sangsi yang dimaksudkan bias berupa denda atau berupa penjara dengan masa hukuman yang ditetapkan sesuai tingkat dan klasifikasi kesalahan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Potensi bencana yang dapat datang kapan saja membuat penanganannya membutuhkan keterlibatan semua pihak. Atas dasar kondisi tersebut, BNPB dibentuk sebagai pusat koordinasi antara berbagai institusi dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan bencana. Namun demikian, karena luasnya cakupan tugas yang diemban BNPB dan koordinasi antar lembaga sering kali terbentur oleh masalah birokrasi serta aturan, maka hingga saat ini sulit untuk berharap BNPB dapat menjadi solusi dari semua permasalahan bencana di Indonesia. Karena itulah langkah proaktif dari elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam mengurangi dampak merugikan dari bencana diharapkan dapat membantu BNPB dalam memenuhi tugasnya

B. Saran
Tak ada gading yang tak retak, begitu pula dengan makalah ini, mungkin masih terdapat kesalahan peulisan maupun kesalahan yang lainnya pada makalah ini. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, penulis mengharapakan kritikan dan saran yang membangun dari para pembaca, terutama dari dosen pembimbing mata kuliah ini, demi tercapainya maksud dan tujuan yang diharapkan. Terakhir, penulis berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi kami sebagai penulis.
 
Support : Kontak | Privasi | Tentang
Copyright © 2024. Fisika Islam - All Rights Reserved
Temukan Kami di Facebook @ Fisika Islam