Home » » Masalah Qadha shalat

Masalah Qadha shalat

Assalamu'alaikum pembaca semuanya, artikel berikut akan membahas mengenai Masalah mengqadha shalat yang tertinggal, bagaimana hukumnya serta bolehkah shalat yang sengaja tertinggal di qadha kembali?. Artikel berikut disalin dari buku karangan almarhum K.H Sirajuddin Abbas, yang berjudul 40 malasah agama jilid 2. Semoga dengan menyebarkan artikel ini dapat membantu perjuangan almarhum dalam menyebarkan islam, semoga bernilai pahala bagi beliau dan akhir kata, semoga artikel berikut dapat bermanfaat bagi kita bersama terutama bagi penulis. Selamat membaca.

Pembuka Kata
Ulama ulama serta umat islam indonesia, sejak dulu berpendapat bahwa shalat yang tertinggal wajib hukumnya di qadha, dibayar, baik yang tertinggal karena lupa maupun yang sengaja ditinggalkan. Mengerjakan shalat yang tertinggal ialah mengerjakan shalat bukan dalm waktunya lagi, tetapi pada waktu dibelakangnya. Oleh karena itu hukumnya, maka orang takut meninggalkan shalat karena yang tertinggal itu wajib dibayar satu persatunya tidak boleh kurang.

Bahkan, andaikata yang tertinggal itu belum dibayar (belum di qadha) dan ia wafat, maka ahli warisnya wajib membayar fijah shalat yang tertinggal itu, yaitu memberi makan fakir miskin, sebagai yang telah ditetapkan dalam kitab kitab fiqih. Tetapi kepercayan yang baik itu menjadi goncang, karena ada segelintir orang berfatwa, bahwa shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak wajib diqadha. Katanya, shalat yang ditinggalkan dengan sengaja tidak dapat diburu lagi, tidak dapat dibayar lagi, tetapi yang meninggalkan sudah di cap berdosa dan akan menanggung resiko nanti di akhirat.

Baik, tetapi fatwa yang macam ini bisa merangsang dan memberanikan orang untuk mennggalkan shalat, dengan meremehkan dosa itu dan mengatakan bahwa setelah hampir mati ia bertaubat. Pendeknya, fatwa macam ini menimbulkan perangsang untuk meninggalkan shalat degan cara sengaja. Terlepas dari semua itu ada shabata sahabat yang minta kepada saya supaya masalah ini di kupas, dibahas dan dijelaskan duduk persoalannya, tentu degan berdasarkan Alquran dan Hadist sebagai mana biasa. Marilah kita perhatikan baik baik.

I. HUKUM DALAM MAZHAB SYAFI'I
Imam Nawawi, seorang mujtahid fatwa dalam lingkungan mazbah syafii, menerangkan dalam kitab syarah muslim, juzu' V halaman 181 begini artinya :
Kesimpulan dalam Mazhab Syafi'i adalah :
  1. Seorang yang ketinggalan shalat yang fardhu, wajib di qadha.
  2. Andaikata ketinggalan itu karena udzur yang memaksa maka qadha boleh dilambatkan tetapi sunnat hukumnya menyegerakan.
  3. Andaikata ketinggalan itu tanpa udzur, umpamanya ketinggalan itu karena disengaja, maka wajib qadha dengan segera.
  4. Membayar shalat yang banyak tertiggal harus dibayar menurut tertib cara tinggalnya, yang dahulu didahulukan yang kemudian di kemudiankan. Tertib ini hukumnya sunnat
  5. Kalau yang tertinggal itu sembayang sunnat rawatib, yakni sembayang sunnat yang biasa dikerjakan sebelum dan seduah shalat harus juga di qadha.
Tetapi shalat sunnat yang dikerjakan sebab karena khusus, umpamanya shalat sunnah khususf matahari, bulan, shalat istisqa' maka tidaklah disyariatkan mengqhadanya kalau sudah terlepas dari waktunya. Demikianlah hukum fiqih pada mazhab syafi'i yang ertalian dengan ketinggalan shalat.

II. DALIL DALIL MAZHAB SYAFI"I

Pertama
Tersebut dalam kitab hadist :
Artinya : 
Dari abu Hurairah Rda. bahwasanya nabi Muhammad saw. ketika kembali dari perperangan khaibar, beliau berjalan malam hari sampai beliau mengantuk lalu beliau berhenti untuk tidur. Nabi memerintahkan kepada sahabat beliau yag bernama bilal (tukang adzan) supaya berjaga jaga jangan tidur, dikhawatirkan jangan tertidur semuanya. Nabi terus tidur dan bilal terus sembahyang pada malam buta itu. Tetapi setelah dekat fajar, bilal pun mengantuk pula, tidak tahan matanya, maka beliau bersandar pada kendaraannya dan lalu tertidur pulas pula. 
Maka Rasulullah dan sahabat sahabat, begitu juga bilal yang disuruh berjaga jaga, dibangunkan oleh matahari yang sudah tinggi dan waktu subuh telah luput. Rasulullah saw. mula mula terbangun dan beliau sangat sudah, lalu berkata kepada bilal : Hai bilal, bagaimana ini ? Bilal menjawab : Wah, sayapun tertidur pula ya Rasulullah, saya tak kuat menahan mata saya. Lalu nambi memerintahkan seluruh sahabatnya naik ota semuanya. Tidak jauh dari tempat itu beliau berhenti lagi dan langsung berwudhu', memerintahkan kepada Bilal supaya qamat. Maka Nabi sembahyang subuh bersama sama mereka, mengqadha sembayang yang luput.
Setelah selesai mengqadha shalat Nabi bersabda : Barang siapa kelupaan shalat, maka hendaklah ia bayar (qadha) shalat itu kapan dia ingat, karena tuhan berfirman : Tegakkanlah shalat untuk mengingat aku"
(Hadist riwayat Imam Muslim dan lain lain, Juzu' V halaman 182-183)

Dari rangkaian hadist ini dapat dipetik beberapa hukum :

  1. Berjalan dimalam hari itu boleh
  2. Kalau mengantuk boleh tidur, tetapi kalau fajar sudah dekat haruslah diadakan seorang penjaga yang tidak tidur untuk membangunkan kalau shalat subuh datang
  3. Qadha shalat boleh dilambatkan sedikit, karena dalam hadist ini nabi tidak langsung shalat tetapi berangkt dulu beberapa lama setelah itu baru berhenti untuk shalat.
  4. Mengqadaha shalat boleh dilakukan diluar waktunya
  5. Perkataan barang siapa yang lupa dalam hadist ini maksudnya ialah " baran siapa yang tertinggal shalatnya bukan karena lupa betul betul, karena hadist ini di tetapkan nabi ialah pada shalat tertinggal karena tertidur, bukan karena lupa.
  6. Qadha itu wajib hukumnya karena Nabi memerintahkan disini dengan perkatan suruh yaitu "hendaklah ia shalat setelah ingat.
Waallahu a'lam



 
Support : Kontak | Privasi | Tentang
Copyright © 2024. Fisika Islam - All Rights Reserved
Temukan Kami di Facebook @ Fisika Islam