Halo pembaca semuanya, kali ini kita akan membahas cara beralih dari LinkAja ke mode LinkAja syariah. Peralihan ini diperuntukkan bagi yang ingin bertransaksi secara syariah dan sesuai dengan aturan aturan agama islam dibidang transaksi keuangan. Jadi sekarang bagi pengguna LinkAja sekarang telah tersedia mode LinkAja Syariah. Mode atau fitur ini bisa digunakan setelah aplikasi LinkAja yang digunakan berada pada versi 4.5. Untuk lebih jelas bisa dilihat juga pada video di bawah ini :
Baca Juga : Apakah LinkAja syariah bisa diubah kembali menjadi LinkAja biasa?
Namun sebelumnya untuk mengecek keaslian sertifikat syariah LinkAja ini pembaca bisa cek pada link di bawah ini, saya akan kutip pernyataan dari pihak LinkAja
Alhamdulillah, sejak tanggal 16 September 2019, PT. Fintek Karya Nusantara (FINARYA) sebagai penerbit uang elektronik “LinkAja” telah mendapatkan Sertifikat Kesesuaian dengan Prinsip Syariah. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden terpilih dan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam acara Islamic Digital Day yang berlangsung di Financial Hall, Jakarta kepada Ibu Emma Sri Martini selaku Direktur Utama PT. Telkomsel (Pemegang Saham Pengendali PT. FINARYA). Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada situs resmi DSN MUI (bagian ‘Teknologi Informasi’, poin C).
Oke kita langsung bahas bagaimana cara mengaktifkan fitur LinkAja syariah ini. Silakan ikuti langkah langkah di bawah ini
- Buka aplikasi LinkAja (Pastikan udah versi 4.5)
- Pilih menu Akun
- Lihat pada submenu LinkAja syariah dan pilih aktifkan
- Silakan lengkapi data dan setujui syarat yg diminta
- Tunggu proses selesai dan LinkAja syariah akan tampil dengan warna tema hijau.