Melaporkan harta kekayaan adalah suatu kewajiban bagi setiap ASN untuk mengetahui seberapa besar harta kekayaannya. Untuk melaporkan harta kekayaan dapat dilakukan secara online melalui website Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN atau disingkat menjadi SIHARKA yaitu dengan URL : siharka.menpan.go.id .
Bagi guru yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara tentu juga memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui website tersebut. Untuk itu penulis membuat cara atau langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pelaporan tersebut. Namun untuk mempermudah pembaca, penulis telah membuatkan video tutorial untuk melaporkan harta kekayaan ini yang dapat dilihat dichannel youtube penulis atau pada video di bawah ini.
Baik, kita langsung bahas cara untuk melaporkannya. Pertama pastikan kita sudah membuka website Si Harka dan menyiapkan Username dan Passwordnya. Untuk Username yaitu menggunakan NIP yang bersangkutan sedangkan Password diberikan oleh Inspektorat daerah tempat dimana kita bekerja. Jika sudah maka silakan login ke website tersebut.
Untuk memudahkan kita, maka silakan download dan baca dulu Panduan Si Harka Sebagai Pegawai, dan nanti kita akan mulai dengan mengacu pada panduan tersebut.
- Login ke website Si Harka dengan Username dan Password dan klik login
- Masukan kode Captcha dan klik login kembali
- Setelah login berhasil maka kita harus mengganti password dan edit profil
- Setelah itu kita bisa membuat laporan baru untuk melaporkan harta kekayaan.